Sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO di Bogota, Kolombia, pada Kamis, 12 Desember 2019, menetapkan Pencak Silat ke dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO memandang pelestarian Tradisi Pencak Silat telah menunjukkan aspek yang mendorong penghormatan dan persaudaraan serta mendorong kohesi sosial, tidak hanya di satu wilayah, tetapi juga secara nasional bahkan di dunia internasional. Penetapan Tradisi Pencak Silat dalam Warisan Budaya Tak Benda UNESCO merupakan bentuk pengakuan dunia internasional terhadap arti penting tradisi seni bela diri yang dimiliki nenek moyang bangsa Indonesia yang diturunkan dari generasi ke generasi dan yang masih berkembang sampai hari ini. Dengan ditetapkan Pencak Silat sebagai UNESCO Intangible Cultural Heritage, maka Indonesia memiliki sepuluh warisan budaya tak benda yang masuk dalam daftar UNESCO, yakni Wayang, Batik, Pelatihan Batik, Angklung, Tari Saman, Noken, Tiga Genre Tradisi Tari Bali, Kapal Pinisi dan Pencak Silat.
Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Prof. Surya Rosa Putra menyampaikan bahwa tradisi pencak silat bukan hanya sekedar bela diri, namun juga menjadi bagian dari jalan hidup bagi para pelakunya. Pencak Silat mengajarkan kita untuk dapat menjalin hubungan yang baik dengan Tuhan, sesama manusia dan lingkungan. Meskipun pencak silat mengajarkan teknik menyerang, namun yang terpenting adalah pencak silat juga mengajarkan kita untuk dapat menahan diri dan menjaga keharmonisan. Penetapan Tradisi pencak Silat sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO, merupakan upaya bersama dari berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat dan Daerah maupun berbagai komunitas dan perguruan persilatan di berbagai provinsi di Indonesia. Upaya tersebut terdiri dari pengumpulan dan pengajuan data, menyelenggarakan berbagai workshop, serta penyusunan dan negosiasi dokumen nominasi. Ke depan, Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menjaga kelestarian pencak silat, diantaranya melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olah raga atau bela diri, namun sebagai bagian dari kurikulum seni dan budaya. Promosi pencak silat ke berbagai negara juga akan terus digalakkan. Saat ini terdapat komunitas, perguruan dan festival pencak silat di 52 negara di dunia. Kolombia sendiri, sebagai tuan rumah sidang IHC, menurut hasil pembicaraan antara Menteri Olah Raga, Ernesto Lucena dan Duta Besar RI untuk Kolombia, Priyo Iswanto, pada tanggal 7 Oktober 2019 yang lalu, akan memberikan forum ekshibisi pada bulan Februari tahun 2020 untuk memperkenalkan pencak silat kepada masyarakat Kolombia.
Sementara itu, ungkap Direktur Sosial Budaya dan OINB Kementrian luar Negeri, Kama Pradipta, turut menambahkan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk senantiasa menjaga kelestarian pencak silat, antara lain melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olah raga dan seni bela diri, namun juga sebagai bagian dari seni dan budaya. Dengan ditetapkannya Pencak Silat, saat ini Indonesia memiliki 11 warisan budaya tak benda UNESCO. Secara keseluruhan Indonesia memiliki 9 situs warisan budaya dan alam, dan 15 cagar biosfer Indonesia. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar di antara negara-negara ASEAN lainnya.(Wahyu/GMP)
Comment