Perjalanan ke Danau Maninjau rasanya tidak lengkap tanpa menyambangi rumah kelahiran seorang ulama besar asal Minangkabau, Buya Hamka. Rumah bersejarah ini berada di tepian danau, tepatnya di Kampung Muaro Pauh, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,Sumatera Barat.
Untuk mencapai daerah ini, dari Bukittinggi pengunjung harus melewati kawasan Kelok 44 (Kelok Ampek Puluah Ampek). Setelah melewati kawasan tersebut, kita akan bertemu sebuah persimpangan, dimana arah ke kiri adalah menuju museum sedangkan ke kanan adalah ke Lubuk Basung, ibukota Kabupaten Agam.
Jarak dari persimpangan menuju ke museum kurang lebih sekitar 9 Km melalui jalur yang berbelok-belok. Sepanjang perjalanan kita dapat menikmati keindahan Danau Maninjau dan beberapa masjid tua serta beberapa bangunan peninggalan Belanda yang tepat tersaji di sepanjang jalan menuju Rumah Buya Hamka.
Rumah kelahiran ulama besar Ranah Minang tersebut saat ini telah difungsikan sebagai museum tempat penyimpanan benda – benda peninggalan tokoh yang juga dikenal sebagai sastrawan, jurnalis, ahli tafsir, sekaligus seorang politisi ini. Di sini pengunjung bisa meresapi semangat perjuangan yang pernah digemakan sang ulama nasionalis ini semasa hidupnya.
Selain karya-karya Hamka, di museum ini pengunjung juga dapat melihat berbagai benda peninggalan dan dokumentasi perjalanan hidup Hamka. Diantara koleksi-koleksi penting museum ini adalah lukisan serta foto Hamka semasa muda hingga dewasa dan sejumlah penghargaan yang pernah diperolehnya semasa hidup.
Dibayangi nama besar ayahnya Abdul Karim Amrullah, Hamka remaja sering melakukan perjalanan jauh sendirian. Ia meninggalkan pendidikannya di Thawalib, menempuh perjalanan ke Jawa dalam usia 16 tahun. Setelah setahun melewatkan perantauannya, Hamka kembali ke Padang Panjang membesarkan Muhammadiyah. Pengalamannya ditolak sebagai guru di sekolah milik Muhammadiyah karena tak memiliki diploma dan kritik atas kemampuannya berbahasa Arab melecut keinginan Hamka pergi ke Mekkah. Dengan Bahasa Arab yang dipelajarinya, Hamka mendalami sejarah Islam dan sastra secara otodidak. Setelah kembali ke Tanah Air, Hamka merintis karier menjadi seorang wartawan sambil bekerja sebagai guru agama di Deli. Dalam pertemuan memenuhi kerinduan ayahnya, Hamka mengukuhkan tekadnya untuk meneruskan cita-cita ayahnya dan dirinya sebagai ulama dan sastrawan. Saat kembali ke Medan pada 1936 setelah pernikahannya, ia menerbitkan majalah Pedoman Masyarakat. Lewat karyanya Di Bawah Lindungan Ka’bah dan Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, nama Hamka melambung sebagai sastrawan.
Selama revolusi fisik Indonesia, Hamka bergerilya bersama Barisan Pengawal Nagari dan Kota (BPNK) menyusuri hutan pengunungan di Sumatra Barat untuk menggalang persatuan menentang kembalinya Belanda. Pada tahun 1950, Hamka membawa keluarga kecilnya ke Jakarta. Meski mendapat pekerjaan di Departemen Agama, Hamka mengundurkan diri karena terjun di jalur politik. Dalam pemilihan umum 1955, Hamka terpilih duduk di Konstituante mewakili Masyumi. Ia terlibat dalam perumusan kembali Dasar Negara. Sikap politik Masyumi menentang komunisme dan gagasan Demokrasi Terpimpin mempengaruhi hubungan Hamka dengan Presiden Soekarno. Usai Masyumi dibubarkan sesuai Dekret Presiden 5 Juli 1959, Hamka menerbitkan majalah Panji Masyarakat yang berumur pendek, dibredel oleh Soekarno setelah menurunkan tulisan Hatta yang telah mengundurkan diri sebagai wakil presiden berjudul “Demokrasi Kita”. Seiring meluasnya pengaruh komunis, Hamka dan karya-karyanya diserang oleh organisasi kebudayaan Lekra. Tuduhan melakukan gerakan subversif membuat Hamka diciduk dari rumahnya ke tahanan Sukabumi pada 1964. Ia merampungkan Tafsir Al-Azhar dalam keadaan sakit sebagai tahanan.
Menjelang berakhirnya kekuasaan Soekarno, Hamka dibebaskan pada Mei 1966. Pada masa Orde Baru Soeharto, ia mencurahkan waktunya membangun kegiatan dakwah di Masjid Agung Al-Azhar serta berceramah di RRI dan TVRI. Ketika pemerintah menjajaki pembentukan Majelis Ulama Indonesia pada 1975, peserta musyawarah memilih dirinya secara aklamasi sebagai ketua. Namun, Hamka memilih meletakkan jabatannya pada 19 Mei 1981, menanggapi tekanan Menteri Agama untuk menarik Fatwa haram MUI atas perayaan Natal bersama bagi umat Muslim. Ia meninggal pada 24 Juli 1981 dan jenazahnya dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta. (Wahyu/GMP)


Leave a Reply