by

Assistent Residenthuis Kota Solok (Sekarang : Kantor dari Dinas Dukcapil Kota Solok)

-SoCH-105 views

Pada tahun 1913 nama Solok menjadi salah satu Afdeeling berdasarkan pada fakta sejarah Besluit Gubernur Jenderal Belanda yang kemudian dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1913 Nomor 321. Ditetapkannya sebuah unit administrasi setingkat kabupaten yakni Afdeeling Solok dengan ibu kota Solok.

Selain Solok, berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal Belanda yang kemudian dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1913 Nomor 321 terdapat beberapa afdeeling lain yang ditetapkan dalam reorganisasi pada 1913 yaitu Padang, Painan, Batipuh, Pariaman, Agam, Lubuk Sikaping, Limapuluh Kota serta Tanah Datar.

fewfwf

Selain itu Solok terbagi ke dalam tiga Onderafdeeling meliputi :

- Onderafdeeling Solok yang langsung dirangkap pimpinannya oleh Assistent Resident Solok.

- Onderafdeeling Alahan Panjang yang terdiri atas Distrik Alahan Panjang dan Supayang yang dipimpin seorang Controleur

- Onderafdeeling Muara Labuh yang terdiri atas Distrik Muara Labuh dan XII Koto.

(Zaiyardam Zubir dkk, 2018) 

Pejabat Onderafdeling Solok

- Asisten Residen : HA Hartogh Hews van de Lier

- Ketua Landrat : Mr. HGP Duyfjes

- Jaksa : Salim Sampono Sutan

- Ajung Jaksa : Halat Sutan Marajo dan Hamid Sutan Malenggang.

- Penghulu : Saleh Sutan Marajo

Bangunan assistant residenthuis merupakan bangunan pada periode Belanda dengan gaya arditektur indis, gaya arsitektur ini diperkenalkan oleh Herman Willen Deandels ketika menjabat sebagai gubernur jenderal Hindia Belanda.

Arsitektur indis merupakan gaya arsitektur yang berkembang pada pertengahan abad ke- 18 sampai akhir abad ke -19. Gaya arsitektur ini muncul akibat adanya kebudayaan di Belanda yang bercampur dengan budaya lokal. 

htr

Gaya arsitektur ini meiliki ciri-ciri simetri penuh dengan pemakaian teras sekeliling.

https://www.umn.ac.id/pengenalan-gaya-arsitekturkolonial-di-indonesia-mengenang-kisah-lama/

Ukuran bangunan Assistant Residenthuis : 20 m x 12 m

- Panjang : 20 m (ukuran dari kiri ke kanan)

- Lebar : 12 m (ukuran dari depan ke belakang)

- Tinggi : 7 m

Kondisi saat ini dari gedung/bangunan Assistent Residenthuis dahulunya pernah menjadi Kantor Pembantu Gubernur Wilayah III Sumatera Barat. Kemudian pada tahun 2009 – 2013, bangunan ini difungsikan sebagai kantor Sekretariat DPRD Kota Solok. Selanjutnya pada tahun tahun 2014 -2022 bangunan ini menjadi tempat Klinik Tumbuh Kembang Anak di bawah naungan Puskesmas Tanah Garam, dari tahun 2022 hingga saat sekarang bangunan ini dijadikan sebagai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok. 

Kondisi bangunan Assistent Residenthuis saat ini tidak mengalami perubahan yang signifikan, hanya saja ada penambahan di bagian samping luar dan bagian luar depan yang dilakukan penggantian bangunan, sedangkan bagian dalam bangunan masih dipertahankan keasliannya.

Tetapi pernah dilakukan renovasi pada saat menjadi Klinik Tumbuh Kembang Anak di tahun 2014, dengan menambah sekat pada beberapa ruangan. Selanjutnya renovasi juga dilaksanakan pada tahun 2022, ketika menjadi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok.

fef

Bangunan ini merupakan aset dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan beralamat : Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok.

Saat ini, sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya Kota Solok Tahun 2024 yang diusulkan oleh Komunitas Gajah Maharam Photography.(Kamek/GMP)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.