Dalam rangka perlindungan dan pelestarian terhadap warisan budaya di Kota Solok, Pemerintah melalui Dinas Pariwisata melakukan pendataan terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Cagar Budaya merupakan Warisan budaya yang bersifat kebendaan, bangunan dan lainnya (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya), cukup banyak di Kota Solok. Tetapi, belum semuanya yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Akhir tahun 2024 yang lalu, Pemerintah Kota Solok menetapkan 5 (lima) Cagar Budaya, 3 (tiga) diantaranya diusulkan oleh Komunitas Gajah Maharam Photography, dengan Surat Keputusan Walikota Solok, nomor : 100.3.3.3-633-2024 tentang Penetapan Cagar Budaya Kota Solok, diantaranya :
1. Assistent Residenthuis : Bangunan Cagar Budaya, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok (Pengusul : Komunitas).
2. Jembatan Kereta Api Muaro : Struktur Cagar Budaya, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuak Sikarah, Kota Solok (Pengusul : Komunitas).
3. Jembatan Kereta Api Dindiang, Struktur Cagar Budaya, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuak Sikarah, Kota Solok (Pengusul : Komunitas).
4. Jembatan Kereta Api Lengkung : Struktur Cagar Budaya, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok (Pengusul : Pemerintah)
5. Batu Laweh Syekh Muchsin : Benda Cagar Budaya, Kelurahan Tanjungn Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok (Pengusul : Pemerintah)
Banyaknya Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya di Kota Solok, membuktikan bahwa Kota Solok memiliki sejarah yang luar biasa. Tetapi, belum semua terdata, serta banyak masyarakat terutama anak muda (Generasi Milenial dan Generasi Z) yang tidak mengetahui cerita/story-nya.
Melalui Platform Solok City Heritage yang diinisiasi oleh Komunitas Gajah Maharam Photography, sudah 2 (dua) kali melakukan kegiatan jalan-jalan (Baragak) dikawasan Stasiun Solok dengan Mahasiswa/i Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) yang berkolaborasi Bareh Solok Creative City Network (BSCCN) dan Siswa/i SMA N 1 Kota Solok dengan program ujicoba P5 Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi RI, bahwa 95% dari kedua akademisi tersebut, tidak mengetahui sejarah dan cagar budaya pada objek yang dilaluinya.(Kamek/GMP)
Comment