fsdsgs

19 Desember di Tetapkan sebagai Hari Bela Negara

•

Selain keindahan alam dan budaya yang lestari, Nagari Koto Tinggi di Kabupaten Limapuluh Kota ternyata menyimpan sejarah yang tak bisa dipisahkan dari perjalanan bangsa.

Nagari ini pernah menjadi salah satu dari delapan tempat di Sumatera Barat yang jadi ibu kota Republik Indonesia pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Struktur geografis Koto Tinggi yang strategis diyakini mempengaruhi keputusan pemimpin kala itu dalam mengambil kebijakan mengenai ibu kota Negara. Alasan tidak dijumpainya kantor Pemerintahan di daerah ini, sebab kala itu tokoh-tokoh bergerak secara mobile, sehingga dimana berada, disitulah menjadi kantor.

Dipilihnya Koto Tinggi sebagai pusat PDRI idak terlepas dari saran Tan Malaka, hal tersebut disebabkan beberapa faktor seperti strategis, memiliki benteng yang kuat serta dekat dengan Riau dan Sumatera Utara. Karena itu sebagian pemimpin, pengungsi dan tak ketinggalan radio berpindah menuju Koto Tinggi.

Hari Bela Negara atau HBN berkaitan dengan deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Mr Sjafruddin Prawinegara di Sumatera Barat pada tahun 1948 silam, dipicu oleh Agresi Belanda ke II yang Saat itu Belanda mengumumkan tidak adanya lagi Negara Indonesia. Agresi ini, diawali dengan tentara Belanda yang ingin menguasai Yogyakarta di mana saat itu menjadi Ibu Kota Republik Indonesia. Menindaklanjuti kabar tersebut, Presiden Soekarno langsung bertindak.

Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) adalah penyelenggara pemerintahan Republik Indonesia periode 22 Desember 1948 – 13 Juli 1949, dipimpin oleh Syafruddin Prawiranegara yang disebut juga dengan Kabinet Darurat. Sesaat sebelum pemimpin Indonesia saat itu, Soekarno dan Hatta ditangkap Belanda pada tanggal 19 Desember 1948, mereka sempat mengadakan rapat dan memberikan mandat kepada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan sementara.

Tidak lama setelah ibu kota RI di Yogyakarta dikuasai Belanda dalam Agresi Militer Belanda II, mereka berulangkali menyiarkan berita bahwa Republik Indonesia sudah bubar. Karena para pemimpinnya, seperti SoekarnoHatta dan Syahrir sudah menyerah dan ditahan.

Mendengar berita bahwa tentara Belanda telah menduduki ibu kota Yogyakarta dan menangkap sebagian besar pimpinan Pemerintahan Republik Indonesia, tanggal 19 Desember 1948 sore hari, Mr. Syafruddin Prawiranegara bersama Kol. Hidayat, Panglima Tentara dan Teritorium Sumatra, mengunjungi Mr. Teuku Mohammad Hasan, Gubernur Sumatra atau Ketua Komisaris Pemerintah Pusat di kediamannya untuk mengadakan perundingan. Malam itu juga mereka meninggalkan Bukittinggi menuju Halaban sebuah kawasan perkebunan teh 15 Km di selatan kota Payakumbuh.

Sejumlah tokoh Pimpinan Republik yang berada di Sumatra Barat dapat berkumpul di Halaban dan pada 22 Desember 1948 mereka mengadakan rapat yang dihadiri antara lain oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara, Mr. T. M. Hassan, Mr. Sutan Mohammad Rasjid, Kolonel Hidayat, Mr. Lukman Hakim, Ir. Indra cahya, Ir. Mananti SitompulMaryono Danubroto, Direktur BNI Mr. A. KarimRusli Rahim dan Mr. Latif. Walaupun secara resmi telegram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, maka dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Sejak itu PDRI menjadi musuh nomor satu Belanda. Tokoh-tokoh PDRI harus bergerak terus sambil menyamar untuk menghindari kejaran dan serangan Belanda.

Mr. T.M Hasan yang menjabat sebagai Wakil Ketua PDRI, merangkap Menteri Dalam Negeri, Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, menuturkannya bahwa rombongan mereka kerap tidur di hutan belukar, di pinggir sungai Batanghari dan sangat kekurangan bahan makanan. Mereka pun harus menggotong radio dan berbagai perlengkapan lain. Kondisi PDRI yang selalu bergerilya keluar masuk hutan itu diejek radio Belanda sebagai Pemerintah Dalam Rimba Indonesia.

Menjelang pertengahan 1949, posisi Belanda makin terjepit. Dunia internasional mengecam agresi militer Belanda. Sedangkan di Indonesia pasukannya tidak pernah berhasil berkuasa penuh. Ini memaksa Belanda menghadapi RI di meja perundingan.

Belanda memilih berunding dengan utusan Soekarno-Hatta yang ketika itu statusnya tawanan. Perundingan itu menghasilkan Perjanjian Roem-Royen. Hal ini membuat para tokoh PDRI tidak senang, Jendral Sudirman mengirimkan telegram kepada Sjafruddin, mempertanyakan kelayakan para tahanan maju ke meja perundingan. Tetapi Sjafruddin berpikiran untuk mendukung dilaksanakannya perjanjian Roem-Royen.

Setelah Perjanjian Roem-RoyenMohammad Natsir meyakinkan Syafruddin Prawiranegara untuk datang ke Jakarta, menyelesaikan dualisme pemerintahan RI, yaitu PDRI yang dipimpinnya, dan Kabinet Hatta, yang secara resmi tidak dibubarkan.

Setelah Persetujuan Roem-Royen ditandatangani, pada 13 Juli 1949, diadakan sidang antara PDRI dengan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta serta sejumlah menteri kedua kabinet. Pada sidang tersebut, Pemerintah Hatta mempertanggung jawabkan peristiwa 19 Desember 1948. Wakil Presiden Hatta menjelaskan 3 soal, yakni hal tidak menggabungkan diri kepada kaum gerilya, hal hubungan Bangka dengan luar negeri dan terjadinya Persetujuan Roem-Royen.

Sebab utama Soekarno-Hatta tidak ke luar kota pada tanggal 19 Desember 1948 sesuai dengan rencana perang gerilya, adalah berdasarkan pertimbangan militer, karena tidak terjamin cukup pengawalan, sedangkan sepanjang yang diketahui dewasa itu, seluruh kota telah dikepung oleh pasukan payung Belanda. Lagi pula pada saat yang genting itu tidak jelas tempat-tempat yang telah diduduki dan arah-arah yang diikuti oleh musuh. Dalam rapat di istana tanggal 19 Desember 1948 antara lain KSAU Soerjadi Soerjadarma mengajukan peringatan pada Pemerintah, bahwa pasukan payung biasanya membunuh semua orang yang dijumpai di jalan-jalan, sehingga jika mereka ke luar maka haruslah dengan pengawalan senjata yang kuat.

Pada sidang tersebut, secara formal Syafruddin Prawiranegara menyerahkan kembali mandatnya, sehingga dengan demikian, M. Hatta, selain sebagai Wakil Presiden kembali menjadi Perdana Menteri. Setelah serah terima secara resmi pengembalian Mandat dari PDRI tanggal 14 Juli, Pemerintah RI menyetujui hasil Persetujuan Roem-Royen, sedangkan KNIP baru mengesahkan persetujuan tersebut tanggal 25 Juli 1949.

Peristiwa ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Bela Negara, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2006. Untuk mengenang sejarah perjuangan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), pemerintah Republik Indonesia membangun Monumen Nasional Bela Negara di salah satu kawasan yang pernah menjadi basis PDRI dengan area seluas 40 hektare, tepatnya di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Melalui Hari Bela negara tersebut diharapkan dapat membawa seluruh lapisan masyarakat untuk membela negara.selain itu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dapat menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya. (Wahyu/GMP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »
error: Content is protected !!