Tepat hari ini tanggal 28 Maret Presiden Soekarno menandatangani penetapan Tan Malaka sebagai pahlawan Nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI No. 53,tahun 1963.
Tan Malaka dieksekusi mati pada tanggal 21 Februari 1949 oleh Suradi Tekebek yaitu orang yang diberi tugas oleh Letnan Dua Soekotjo dari Batalion Sikatan, Divisi Brawijaya. Setelah dieksekusi ia dimakamkan di tengah hutan dekat markas Soekotjo. Kematiannya tanpa dibuat laporan maupun pemeriksaan lebih lanjut.
Karena gagal membawa jenazah Tan Malaka secara utuh, maka pihak keluarga dan kelompok yang tergabung dalam Tan Malaka Institute, memutuskan untuk memulangkannya secara simbolis, yakni dengan membawa tanah dari pekuburan Tan Malaka. Untuk dipindahkan dari Kediri ke tanah kelahirannya di Nagari Pandam Gadang, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima puluh kota,Sumatra Barat pada tanggal 21 Februari 2017.
Kemerdekaan yang berujung pada lahirnya sebuah negara adalah buah perjuangan ribuan nama, hasil pemikiran yang benar-benar matang. Namun banyak sosok yang tidak tercatat dalam sejarah bangsa. Nama-nama yang diabaikan dan dilupakan, disingkirkan karena konflik ideologi dan kepentingan. Salah satunya adalah Tan Malaka, pahlawan nasional yang absen dalam pelajaran sejarah kita memperjuangkan kemerdekaan dengan segala daya, buah pemikiran, diasingkan dan terbunuh di medan grilya

Comment